Rapat Harmonisasi 5 (lima) Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Binaan BNN
Rapat Harmonisasi 5 (lima) Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Binaan BNN. Rapat dilaksanakan secara luring dan daring pada Senin, 10 Juni 2024 di Hotel JS Luwansa Jl. H.R. Rasuna Said No. 22 Kav. C, Jakarta Selatan. Peserta Rapat perwakilan dari Biro SDMA BNN, Biro Keuangan BNN, Penyidik BNN, Puslab Narkotika BNN, Rehabilitasi BNN, Biro Hukum BNN, KemenPAN RB, Kemenkumham, Setneg, BKN dan Kemenkeu.
Rapat dibuka oleh Bapak Dr. Roberia Direktur Harmonisasi Kemenkumham, Ibu Diah Faraz dari KemenPAN RB dan Ibu Neni Wayani dari BKN secara daring. Selanjutnya dijelaskan oleh Bapak Aidil Awal yang mewakili Ibu Diah Faraz tentang proses awal sejak diajukannya rancangan Peraturan Presiden tersebut. Sejak 25 Oktober 2021 telah diajukan 5 (lima) rancangan Peraturan Presiden terkait Tunjangan Jabatan Fungsional binaan BNN diantaranya Penata Laboratorium Narkotika, Asisten Penata Laboratorium Narkotika, Konselor Adiksi, Asisten Konselor Adiksi dan Penyidik BNN. lalu izin Prakarsa dikeluarkan pada tanggal 04 April 2024 dan selanjutnya dilakukan harmonisasi pada hari ini.
Bapak Brigjen Pol. M. Zainul Mutaqqien selaku Kepala Biro SDMA dan Organisasi BNN RI memberikan sambutan dan harapan agar sekiranya harmonisasi berjalan dengan lancar dan dapat segera disahkan. Perwakilan Kementerian Sekretariat Negara Ibu Rini menyampaikan, setelah izin Prakarsa dikeluarkan perlu dibicarakan secara substansi dan disisir kembali oleh Kemenkumham, sehingga segera diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Keuangan secara substansi terkait besaran tunjangan yang sudah disesuaikan. Rapat ditutup dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan kembali untuk 3 (tiga) Jabatan Fungsional pada Jumat, 14 Juni 2024 yang akan diselenggarakan oleh Kemenkumham.