Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan oleh Ombudsman Republik Indonesia
Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan oleh Ombudsman Republik Indonesia
Penilaian dilaksanakan pada Rabu 12 Juni 2024, dibuka oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Bapak Brigjen. Pol. Ir. Wahyu Widodo dan dihadiri oleh Bapak Inspektur Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Brigjen. Pol. Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si. beserta Tim IRWASRIKSUS ITTAMA BNN, Perwakilan staf Pusat Laboratorium Narkotika BNN dan 3 tim penilai Ombudsman Republik Indonesia (Ibu Putri Utami, Ibu Desvia Khotijah Nugrahaeni, Bapak Ubaidillah Al-rifqi).
Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Laboratorium Narkotika merujuk pada dasar hukum pelayanan publik yaitu Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PERMENPAN RB No.15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, dan Peraturan Ombudsman No. 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik.
Mekanisme Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan dilakukan dengan cara :
1. Wawancara
2. Studi Dokumen
3. Kunjungan Lapangan
Wawancara dilakukan terhadap 3 personel Pusat Laboratorium Narkotika yang dipilih langsung oleh Tim Penilai Ombudsman RI diantaranya Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Bapak Brigjen Pol. Ir. Wahyu Widodo, Staf Pembinaan Layanan Saudari Fitri Farhana dan Anggota Tim UPP Pusat Laboratorium Narkotika Saudari Arnis Farida, kemudian dilanjutkan dengan wawancara langsung kepada pelanggan Pusat Laboratorium Narkotika.
Studi dokumen dilakukan terhadap dokumen pelayanan publik Pusat Laboratorium Narkotika.
Kunjungan lapangan dilakukan untuk melihat sarana prasarana pelayanan publik di Pusat Laboratorium Narkotika.
Dengan adanya Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan oleh Tim Penilai Ombudsman RI ini diharapkan Pusat Laboratorium Narkotika dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendapatkan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI.