VALIDASI FAKTUAL DALAM RANGKA PENGAJUAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA DAN ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA BNN
Rabu, 17 November 2021
Bertempat di Ruang Rapat Gedung Utama Pusat Laboratorium Narkotika BNN, telah dilaksanakan validasi faktual pemaparan Naskah Akademis dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala pusat Laboratorium Narkotika BNN Ir.Wahyu Widodo beserta jajaran dan Bapak Karmaji, S.E., M.A. beserta jajaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam hal pelaksanaan pelayanan laboratorium narkotika di BNN terdapat jabatan fungsional (JF) Penata dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika.
Dalam pelaksanaan tugasnya, tunjangan jabatan fungsional yang memadai perlu diberikan kepada pejabat fungsional Penata dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika. Tunjangan jabatan fungsional yang memadai diharapkan mampu meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam Jabatan Fungsional Penata dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika. Dengan tunjangan jabatan fungsional yang memadai juga diharapkan meningkatkan kinerja dan output BNN dalam upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang pada akhirnya akan mendukung terciptanya keamanan nasional.
Dalam kesempatan ini disampaikan poin penting terkait Fungsi Strategis Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Input lingkup tugas, Proses Pelakasanaan Tugas dan Output (Beban Kerja- Tanggung Jawab- Risiko)
Maksud dan tujuan dalam kegiatan ini adalah sebagai:
1. Bahan dasar untuk memberikan gambaran kepada para pejabat yang berwenang dalam pengambilan keputusan agar segera terwujud pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika.
2. Bahan dasar untuk menjadi landasan pemberian tunjangan Jabatan Fungsional kepada Penata dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika. Guna meningkatkan profesionalitas Asisten Penata Laboratorium Narkotika.
3. Bahan dasar analisis besaran tunjangan jabatan fungsional Penata dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika.
Semoga Pengajuan terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika dapat berjalan dengan lancar dan segera terwujud.