Penilaian Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia
Penilaian Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia
1. 1 orang Pimpinan (Es. II) Unit Bidang Pelayanan;
2. 1 orang Staff/Petugas Bidang Pelayanan;
3. 1 orang Pimpinan Bidang Pengaduan (Sesuai SK Tim Pengaduan);
4. 1 orang Staff Bidang Pengaduan (Sesuai SK Tim Pengaduan).
Bogor – Kegiatan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia dilaksanakan pada Jum’at, 21 Juli 2023. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Bpk. Ir. Wahyu Widodo membuka acara ini yang dihadiri oleh Tim Ombudsman RI didampingi Tim Inspektorat Utama BNN RI serta Tim Pelayanan Publik Pusat Laboratorium Narkotika BNN. Kegiatan penilaian ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
1 orang Pimpinan (Es. II) Unit Bidang Pelayanan;
1 orang Staff/Petugas Bidang Pelayanan;
1 orang Pimpinan Bidang Pengaduan (Sesuai SK Tim Pengaduan);
1 orang Staff Bidang Pengaduan (Sesuai SK Tim Pengaduan).
Dimensi Penilaian kepatuhan yang akan dinilai antara lain pengecekan ruang pelayanan, pengecekan dokumen terkait, kompetensi petugas pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas pelayanan publik, pengecekan output produk layanan, wawancara pelaksana dan Pengguna Layanan dengan melakukan sebar kuisioner serta ekanisme pengaduan dan sarana pengaduan.