Sosialisasi Penyelenggara Uji Profisiensi Pusat Laboratorium Narkotika BNN 2024 ke Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta



Pusat Laboratorium Narkotika BNN sebagai Penyelenggara Uji Profisiensi melaksanakan uji profisiensi narkotika di lingkungan laboratorium yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah sebagai laboratorium penguji narkotika dengan ruang lingkup saat ini yaitu padatan urin buatan/sintetik dengan parameter Metamfetamina dan 3,4-Metilendioksi Metamfetamina (MDMA) secara kualitatif. hasil yang akan dilaporkan oleh peserta adalah berupa hasil pengujian kualitatif meliputi uji pendahuluan dan uji konfirmasi.
Objek uji yang digunakan merupakan sampel Metamfetamina dan MDMA baik tunggal maupun campuran, masing – masing peserta akan dikirimkan 3 obyek uji berupa padatan urin buatan yang ditambahkan (di-spike) analit yang dikemas di dalam botol berbahan gelas yang selanjutnya disebut OUP. Dengan parameter uji : 1 jenis analit tunggal, 1 jenis analit campuran, dan 1 jenis tidak mengandung analit narkotika.
Uji Profisiensi Pusat Laboratorium Narkotika BNN ditujukan kepada laboratorium yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian narkotika sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 194/MENKES/SK/VI/2012 tentang Penunjukkan Laboratorium Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika dan laboratorium lain yang melakukan pengujian narkotika




Watesjaya, Cigombong, Bogor, Jawa Barat
16110

Telpon :
081284283814

Product

Overview

Features

Tutorials

Pricing

Releases

Company

About

Press

Careers

Contact

Partners

Support

Help Center

Terms of Service

Legal

Privacy Policy

Status

Follow Us

Facebook

Twitter

Dribbble

Instagram

LinkedIn





SUBSCRIBE US

Kirim