Pendampingan dari pihak Ombudsman terkait persiapan penilaian pelayanan publik di lingkungan BNN Tanggal 06 Mei 2024



Dalam meningkatkan pelayanan yang berkualitas, Badan Narkotika Nasional perlu melibatkan instansi lain yang memiliki kewenangan dalam memberikan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan oleh Satuan Kerja di BNN kepada masyarakat/pelanggan. Instansi lain tersebut diantaranya adalah Ombudsman RI. Ombudsman berfungsi mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Setiap tahun Ombudsman RI melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, pada tahun 2022 BNN mendapatkan nilai 83,54 , dan tahun 2023 mendapatkan nilai 78,42. Dilihat dari hasil penilaian tersebut terdapat penurunan nilai, hal ini menjadi perhatian khusus untuk satuan kerja BNN yang menyelenggarakan pelayanan publik agar segera memperbaiki komponen pelayanan yang menyebabkan nilai turun.
Dalam rangka menindaklankuti catatan dan rekomendasi dari hasil penilaian yang didapat pada tahun 2023, BNN membuat rencana aksi tahun 2024 salah satunya adalah mengundang Ombudsman RI sebagai Narasumber untuk melakukan pendampingan kepada satuan kerja penyelenggara pelayanan publik di lingkungan BNN sebagai upaya persiapan dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik selanjutnya, sehingga penilaian akan menjadi lebih baik dan dapat meningkatkan kinerja BNN.




Watesjaya, Cigombong, Bogor, Jawa Barat
16110

Telpon :
081284283814

Product

Overview

Features

Tutorials

Pricing

Releases

Company

About

Press

Careers

Contact

Partners

Support

Help Center

Terms of Service

Legal

Privacy Policy

Status

Follow Us

Facebook

Twitter

Dribbble

Instagram

LinkedIn





SUBSCRIBE US

Kirim